Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Siap Hadapi Tuntutan Jaksa

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 29 Januari 2020 |11:38 WIB
Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Siap Hadapi Tuntutan Jaksa
Ilustrasi Demo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan melawan polisi, Dede Luthfi Alfiandi (20), Sutra Dewi berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kliennya dengan pasal 218 KUHP. Pasalnya, selama persidangan, kliennya hanya terbukti tak mengindahkan imbauan petugas sebanyak tiga kali dalam aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019 lalu.

"Kalaupun dituntut pasal yang paling ringan Pasal 218 (KUHP) yaitu tidak mengindahkan imbauan petugas. Faktanya Luthfi kan ditangkap di depan polres menuju pulang, bukan di depan gedung DPR," ujar Sutra Dewi kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar persidangan terdakwa kasus dugaan melawan polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019, Dede Luthfi Alfiandi (20) pada hari ini. Agendanya adalah pembacaan tuntutan kepada Luthfi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Andri Saputra menjerat Lutfi dengan pasal berlapis yakni Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP.

sidang

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement