Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Siap Hadapi Tuntutan Jaksa

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 29 Januari 2020 |11:38 WIB
Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Siap Hadapi Tuntutan Jaksa
Ilustrasi Demo (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Pasal 212 mengatur pidana bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun empat bulan.

Adapun, Pasal 214 ayat 1 berbunyi paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman beragam mulai dari maksimal 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun.

Sedangkan, Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement