Terpuruk Setelah di-PHK
Tindakan nekat SS ini ada motif ekonomi yang mendorongnya. SS tengah dalam kondisi finansial yang terjepit. SS merupakan seorang bekas pecatan dari sebuah pabrik. Sejak itu, kondisi finansialnya makin sulit.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Dwi Prasetyo menyebutkan, SS sempat berupaya ikut serta dalam usaha orangtuanya sebagai penjual kardus bekas.
Saat ditangkap polisi pada Rabu pagi, SS pun baru saja pulang dari membantu orangtuanya berjualan kardus.
"Setelah di-PHK itu, sebelum melakukan aksi-aksi ini, dia membantu orangtuanya," kata Dwi kepada wartawan Rabu 29 Januari 2020.
Namun demikian, usaha membantu orangtuanya menjual kardus tidak cukup menutupi kebutuhannya. "Karena tidak mencukupi kebutuhan akhirnya yang bersangkutan ini mencoba untuk mencuri roda," kata dia.
Menurut dia, pelaku juga pernah melakukan hal yang sama di 3 titik lainnya, yaitu Living Plaza Jababeka, Plaza Jababeka dan RS Siloam Lippo Cikarang, Minggu 15 Januari 2020.
“Dari hasil penangkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, sedangkan untuk barang bukti velg dan ban sudah dijual pelaku.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.