"Pelaku ini meminta korban membayarkan sejumlah uang dengan ancaman akan diviralkan atau dilaporkan. Mengingat gay ini adalah hal yang dilarang di masyarakat, korban ketakutan," ujarnya.
Korban yang kaget dan diperas oleh para pelaku menjadi gelisah kemudian terjatuh. Ia pun mengalami serangan jantung lantaran terkejut hingga meninggal dunia.
"Di situ korban diperas oleh komplotan ini, dimintai sejumlah uang, kemudian korban terjatuh. Sehingga korban mengalami kaget dan merasa gelisah, sehingga korban mengalami serangan jantung. Nah, serangan jantung inilah yang menyebabkan korban meninggal," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)