JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Ia segera disidang terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek di Dinas Perdagangan serta Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Tidak hanya Agung, KPK juga telah merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Keduanya yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbuddin; serta Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan berkas penyidikan keempat tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan proyek di Lampung Utara itu telah lengkap atau P21. KPK telah melimpahkan berkas penyidikan keempatnya ke tahap II atau penuntutan.
"Hari ini dilakukan penyerahan para tersangka dari penyidik kepada Penuntut Umum (tahap II) dan kemudian kembali dilakukan penahanan rutan sebagai berikut," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (3/2/2020).
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum dari KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara dan tiga orang lainnya. Nantinya surat dakwaan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang untuk disidangkan.
"JPU segera menyusun surat dakwaan, dan dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor pada PN Tanjung Karang," katanya.
Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik setidaknya telah memeriksa sekira 113 saksi. Ratusan saksi itu terdiri dari berbagai unsur yang di antaranya yakni pihak swasta, mantan Ketua DPRD Lampung Utara, mantan wakil Gubernur Lampung, dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Lampung Utara.