Ia mengklaim akan melunasi utang-utang luar negeri Indonesia dan akan membagikan uang sebesar Rp3 miliar per kepala.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menetapkan tiga tersangka, yaitu MSN alias N, pimpinan wilayah King of The King IMD, serta F alias D dan P yang memasang spanduk di wilayah Kota Tangerang.
Baca Juga : Fakta-Fakta Kerajaan 'King of The King' yang Menghebohkan Publik
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.