Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Perusakan Balai Pertemuan di Minahasa Utara Kembali Bertambah

Subhan Sabu , Jurnalis-Senin, 03 Februari 2020 |23:49 WIB
Tersangka Perusakan Balai Pertemuan di Minahasa Utara Kembali Bertambah
Ilustrasi
A
A
A

MANADO - Tersangka kasus perusakan balai pertemuan umum atau Musala Alhidayah di Perum Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara kembali bertambah.

Tersangka yang ditahan di Polda Sulut menjadi lima orang. Mereka berinisial AK, NS, JS, GSM dan seorang wanita berinisial Y.

Sebelumnya Polda Sulut telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut dimana salah seorangnya perempuan yang diduga provokator dalam aksi tersebut dan dua lainnya lainnya diduga turut serta dan membantu melakukan perusakan.

"Sebelumnya ada tiga orang yang sudah kita tahan, kita tetapkan sebagai tersangka sejak hari Kamis 30 Januari 2020, di mana satu orang wanita dua lagi laki-laki. Satu merupakan warga Desa Tumaluntung, sedangkan yang dua warga dari luar desa,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (03/2/2020).

Baca Juga: Salah Paham Penolakan Rumah Ibadah di Minahasa Utara, Ini Imbauan Putri Gusdur

Kemudian pada hari Minggu 2 Februari 2020, Polda Sulut kembali menangkap dua tersangka lainnya. Keduanya kini sudah dilakukan penahan.

"Jadi saat ini kita sudah menahan lima orang tersangka. Dari lima orang, satu yang kita duga sebagai provokator. Perannya mengajak memprovokasi sehingga massa atau warga melakukan pengrusakan,” jelas Kabid Humas.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP subsider pasal 406 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima sampai tujuh tahun penjara.

Kepada masyarakat Kabidhumas mengimbau untuk pihak-pihak yang tidak terkait dengan kejadian di perum griya agape untuk dapat menahan diri, tidak terprovokasi dengan berita-berita yang belum tentu benar,

Biarlah permasalahan ini diselesaikan oleh warga bersama dengan pemerintah kabupaten maupun forkopimda setempat karena ini merupakan kejadian yang terjadi di Minahasa Utara sendiri.

"Pihak-pihak lain khususnya diminta untuk tidak membuat status atau pernyataan-pernyataan yang justru dapat membuat gangguan kamtibmas yang baru maupun yang lebih besar lagi, percayakan semuanya proses hukum kepada kami dari pihak kepolisian," pungkas Kabidhumas

Keseluruhan tersangka kini menjadi delapan orang. Lima orang ditahan di Polda Sulut sedagkan tiga lainnya ditahan di Polres Minut karena dianggap atau diduga mengganggu kepentingan atau ketertiban umum dan tidak terkait, dengan kejadian perusakan pada 29 Januari 2020.

Situasi di Minut sendiri sudah kondusif setelah adanya deklarasi damai yang dilakukan antara masyarakat, tokoh agama dan pemerintah Desa Tumaluntung khususnya Perumahan Agape yang difasilitasi Polres Minahasa Utara serta Kodim 1310/Bitung yang dilaksanakan di Polres Minahasa Utara Sabtu 1 Februari 2020 lalu.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement