Pelaku dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHP soal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Diwartakan sebelumnya, sejumlah calon pasangan pengantin menyambangi kantor Polrestro Depok untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Gallery Pandamanda.
Baca juga: Tertipu Wedding Organizer, Pasangan di Depok Menikah Tanpa Dekorasi dan Katering
Salah satu korban, Isnaini mengaku sudah menyetorkan uang hingga Rp65 juta. Dia terpaksa menikah seadanya tanpa dekorasi hingga katering.
"Saat hari H akad, dekor sama katering sama sekali belum ada," ucap Isnaini di Depok, Selasa 4 Februari 2020.