
Saat ditanya mengenai proses hukum yang dilakukan kepolisian, pihak keluarga yang diwakili pamannya mengaku menyerahkan proses tersebut kepada kepolisian. Pihak keluarga hanya fokus bagaimana pemulihan, terutama dari sisi psikologis MS.
"Kita serahkan sepenuhnya ke polisi, mau enggak mau dia trauma karena cacat permanen," tuturnya.
Sebelumnya pada 15 Januari 2020 MR (12) siswa kelas VII salah satu SMPN di Kota Malang diduga mengalami bullying yang menyebabkan sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya. Bahkan jari tengah tangan kanan MR sampai harus diamputasi lantaran luka yang cukup parah. Kepolisian telah melakukan penyelidikan dan menduga ada penganiayaan terhadap korban.