DENPASAR – Petugas Polres Denpasar Barat telah mengamankan terduga pembunuh perempuan pemilik toko bangunan di Jalan Ahmad Yani Gang Merpati, Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Rabu 5 Februari 2020. Pelaku berinisial MD (30) mengaku disuruh oleh anak korban menghabisi nyawa ibunya, SC (55).
Mengutip dari iNews.id, Kamis (6/2/2020), Polres Denpasar Barat bekerja sama dengan Polresta Denpasar mengamankan pria berinisial MD yang saat itu masih berada di lokasi kejadian. Kepada polisi, pelaku mengaku disuruh oleh anak sulung korban yang merasa sakit hati karena sering dimarahi oleh korban.
Baca juga: Perempuan Pemilik Toko Bangunan di Bali Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Polisi langsung mengadakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan dibantu Tim Inafis Polda Bali. Berdasarkan pantauan iNews di lapangan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepalanya menggunakan batu. Pelaku selanjutnya membuang batu itu ke semak-semak yang berada di samping rumah korban.
Polisi pun mencari barang bukti yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban. Polisi awalnya sempat mengalami kesulitan karena lokasi pembuangan batu tersebut dipenuhi tanaman yang rimbun. Atas petunjuk pelaku, polisi akhirnya berhasil menemukan batu yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
Pelaku langsung diamankan ke Mapolresta Denpasar untuk penyelidikan kasus pembunuhan tersebut. Sementara korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah untuk diautopsi.