Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas di Jambi Ditangkap

Azhari Sultan , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2020 |09:23 WIB
Pengedar Narkoba Jaringan Lapas di Jambi Ditangkap
Polres Tanjungjabung Barat tangkap pengedar narkoba jaringan lapas di Jambi. (Foto : Okezone.com/Azhari Sultan)
A
A
A

JAMBI – Seorang pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tanjungjabung Barat.

Pelaku berinisial FH (24), warga Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tebing Tinggi, Tanjungjabung (Tanjab) Barat ini diketahui sebagai pengedar sabu dan ekstasi di wilayah tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1.000 gram bruto dan ekstasi sebanyak 50 butir.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, didampingi Wakapolres Tanjab Barat, Kompol Wirmanto Dinata, mengakui adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, pelaku ditangkap di Jalan Kacer, Desa Dataran Kempas, Kecamatan Tebing Tinggi, Tanjab Barat, pada akhir Januari.

“Informasi yang kita dapat, FH ini sudah berulang kali mengedarkan narkotika jenis sabu maupun ekstasi di wilayah hukum Polsek Tungkal Ulu," ucap Kapolres, Kamis (6/2/2020).

Atas dasar informasi tersebut, petugas menyelidiki keberadaan pelaku. Tak lama kemudian, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Mendapati informasi yang akurat, petugas dari Polsek Tungkal Ulu melakukan pengintaian. Akhirnya, tanpa perlawanan pelaku berhasil diringkus di kediamannya.

Ilustrasi (Shutterstock)

Kapolres menambahkan, saat ditangkap pelaku sedang membawa tas kecil. Petugas menemukan sabu dan ekstasi dari tangan FH.

"Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti sabu dengan berat kurang lebih 1.000 gram bruto dan ekstasi sebanyak 50 butir, uang hasil penjualan narkotika, handphone, tas, dan dompet," tutur Guntur.

Ia mengatakan, pelaku yang ditangkap ini merupakan jaringan lapas. Berdasarkan pengakuannya, FH mendapatkan suplai narkotika sabu ini dari jaringan di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.

"Cara yang bersangkutan mendapatkan suplai narkotika ini melalui pihak ketiga yang ada di dalam lapas," tuturnya.

Karena itu, imbuh Kapolres, pihak ketiga ini masih akan dikembangkan.

“Sekarang ini petugas kami sedang berupaya semaksimal mungkin untuk melengkapi alat bukti, petunjuk, saksi ahli dan tersurat untuk coba melengkapi apakah jaringan yang ada di dalam lapas ini ada keterkaitan dan kita bisa penuhi untuk disuguhkan dan hadirkan untuk dilengkapi di persidangan," tutur Guntur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement