Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tewaskan 22 Orang, Pelaku Penembakan El Paso Dituntut 90 Tuduhan Kejahatan Kebencian

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2020 |17:18 WIB
Tewaskan 22 Orang, Pelaku Penembakan El Paso Dituntut 90 Tuduhan Kejahatan Kebencian
Ilustrasi.
A
A
A

EL PASO - Seorang pria Texas yang dituduh secara sengaja menargetkan orang-orang keturunan Meksiko dalam penembakan massal yang menewaskan 22 orang di toko Walmart di El Paso, Texas tahun lalu pada Kamis, 7 Februari 2020 didakwa atas 90 tuduhan kejahatan kebencian federal.

Tuduhan terhadap Patrick Crusius (21), termasuk 22 tuduhan di bawah klasifikasi kejahatan kebencian menurut undang-undang Amerika Serikat (AS), kekerasan dengan unsur bias tambahan, yang mengakibatkan kematian. Crusius dapat menghadapi hukuman mati jika dinyatakan bersalah.

BACA JUGA: Korban Tewas Penembakan Massal di Texas Bertambah Jadi 22 Orang, Trump Rencanakan Kunjungan

Tahun lalu Crusius didakwa oleh pengadilan negara bagian, di mana persidangan pembunuhan tingkat tertingginya berjalan pada tahap awal. Crusius sekarang akan menghadapi persidangan terpisah di pengadilan federal.

"Kami semua memiliki tujuan yang sama di sini - untuk mencapai keadilan bagi keluarga para korban," kata Pengacara AS untuk Distrik Barat Texas, John Bash sebagaimana dilansir Reuters, Jumat (7/2/2020).

Bash mengatakan penembakan di El Paso adalah tindakan terorisme domestik dan serangan terhadap seluruh kelompok etnis.

"Kami tepat sasaran untuk menghentikan ini. Kami akan menghentikan kejahatan kebencian," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement