"Pemenuhan persyaratan administrasi baik formik maupun materil dalam berkas perkara yang sudah kami kirimkan sebelumnya ke JPU. Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan," papar dia.

Sekadar diketahui, dalam kasus penyiramaan air keras Novel Baswedan, polisi menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Digelar Tertutup
Kedua tersangka asalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ronny dan Rahmat ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis, 26 Desember 2019. Keduanya merupakan anggota polisi aktif.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.