BacaJuga : Tersangka Penyuap Dirut Perum Perindo Segera Diadili
Atas perbuatannya, Mujib dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga : Eks Dirut Perum Perikanan Segera Disidang Terkait Suap Impor Ikan
(Erha Aprili Ramadhoni)