BacaJuga : Tersangka Penyuap Dirut Perum Perindo Segera Diadili
Atas perbuatannya, Mujib dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga : Eks Dirut Perum Perikanan Segera Disidang Terkait Suap Impor Ikan
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.