DENPASAR – Petugas berwenang di Bali memusnahkan dengan cara membakar barang bukti narkoba jenis ganja seberat 28,5 kilogram terkait kasus jaringan Medan–Bali. Ganja ini merupakan hasil pengembangan kasus yang melibatkan tersangka CA (29).
"Sebagian barang bukti sudah disisihkan untuk proses di pengadilan. Selanjutnya barang bukti ini dimusnahkan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Brigjen Putu Gede Suastawa, Selasa (11/2/2020), mengutip dari Balipost.
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, WN Israel Dijebloskan ke Lapas Kerobokan Bali
Barang bukti tersebut sebelumnya dilakukan pengetesan oleh petugas Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Denpasar. Hasil pengujian menyatakan positif mengandung ganja.
Giat pemusnahan ini dihadiri pejabat Kejaksaan Negeri Denpasar, Badung, pengadilan, dan Polda Bali. Puluhan paket ganja itu kemudian dimasukkan ke mesin pemusnah.
Sekadar diketahui, petugas membongkar kasus narkoba jaringan Medan-Bali. Adapun tersangkanya adalah CA alias Gondrong (29).