Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita untuk barang bukti sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi BE 2685 AAE yang diambil dari korban.
Baca Juga : KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Proyek di Solok Selatan
"Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti," ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, Senin (10/2/2020).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku mendekam di sel tahanan mapolres lampung selatan dan akan dijerat dengan Pasal 340/ Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.