Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Serahkan Draf Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2020 |16:12 WIB
Pemerintah Serahkan Draf Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR
Pemerintah serahkan surpres, draf, dan naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto : Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah yang diwakilkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan surat presiden (surpres), draf, dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law ke DPR RI.

Airlangga turut didampangi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agaria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Surpres, draf, dan naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta Kerja diterima langsung oleh Ketua DPR yaitu Puan Maharani dengan didampingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel.

“Kami akan menyerahkan surpres, menyerahkan draf RUU dan naskah akademiknya (Omnibus Law Cipta Kerja). Jadi semuanya sudah dilengkapi dan tadi kami menyerahkan ini dokumennya,” kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Pemerintah serahkan draf Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR. (Foto : Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)

Menurut Airlangga, RUU Omnibus Law Cipta Kerja berisi 15 bab dan 174 pasal yang akan dibahas di DPR. “Harapannya ini akan pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR,” kata Airlangga.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan setidaknya akan ada tujuh komisi DPR yang terkait draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia pun belum mengetahui pembahasan apakah melalui Panitia Khusus ataupun tetap di Badan Legislasi (Baleg).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement