Dari hasil interogasi para pelaku, rencananya akan menggunakan uang hasil curian tersebut di gunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu. Modus para pelaku ini dengan cara berpura-pura merental mobil Toyota Kijang Innova beserta sopirnya dengan tujuan Kota Lubuklinggau dan Sorolangun Jambi dengan biaya sewa Rp600.000 per hari untuk selama tiga hari.
"Kemudian, saat di perjalanan di Petanang tepatnya depan SMA Negeri 3 korban memutar balik kendaraannya dan hendak menjemput 2 orang perempuan teman tersangka tersebut di hotel 929," kata Kapolres Lubuklinggau, Selasa 10 Februari 2020.
Setelah itu, pelaku yang duduk di belakang mobil korban mengatakan bahwa teman pelaku dua orang wanita tersebut sudah ada di mobil Daihatsu Xenia, namun penumpang di mobil Xenia tersebut sudah penuh dan dua orang teman perempuannya tersebut ingin pindah duduk di mobil korban, hingga pelaku menyuruh berhenti di depan SMA Negeri 3 Lubuklinggau.
Saat berhenti, tiba-tiba dari belakang, leher korban langsung dijerat pelaku yang duduk di bangku tengah mobilnya dengan menggunakan tali tambang. Kemudian, pelaku langsung menutup kepala dengan kain hitam, dan mengikat tangan korban ke belakang.
“Usai diikat korban dipindahkan ke belakang mobil dan pelaku juga mengikat kaki korban, sambil mengancam akan membunuh korban kalau bergerak. Setelah itu para pelaku meninggalkan korban begitu saja di hutan. Menyadari para pelaku sudah tidak ada korban kemudian berteriak meminta pertolongan dan dibantu warga yang melihat," jelasnya.