Usai mengalami kejadian itu korban melapor ke Mapolres Lubuklinggau, hingga akhirnya tiga pelaku berhasil diringkus di Kabupaten Muratara. Sementara empat rekannya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp250.000.000.
Dari tiga pelaku petugas berhasil menyita barang bukti yakni, satu tali tambang warna hijau, satu tali tambang warna biru, satu pucuk senjata api air shofgun upgrade jenis revolver beserta satu butir amunisi caliber 3.2 mm. Serta dua senjata tajam jenis pisau, satu STNK mobil Toyota Kijang Innova, satu unit mobil Kijang Innova dengan Nopol BG 1488 OA.
"Akibat perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP,"
Saat ini, ditegaskan kapolres, anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap empat orang pelaku lainnya. Mereka yakni, JK, TM, RD, dan MD keempatnya merupakan warga Kabupaten Muratara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.