Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Gula Rafinasi ke Pasar, Warga Sleman Ditangkap Polisi

Kuntadi , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2020 |23:34 WIB
Edarkan Gula Rafinasi ke Pasar, Warga Sleman Ditangkap Polisi
Edarkan Gula Rafinasi di Sleman (foto: SINDO/Kuntadi)
A
A
A

SLEMAN – Seorang warga Gamping, Sleman, NWS (45) diamankan petugas Direskrimsus Polda DIY karena diduga telah menyelewengkan gula kristal rafinasi. Gula yang sebenarnya dipakai untuk industri ini dijual secara umum.

Dalam modusnya gula kristal rafinasi ini mengemas kembali ke dalam plastik tanpa mneyeratkan nama dan jenis gula.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 30 Ton Gula Kristal Rafinasi Ilegal 

“Gula ini sebenarnya untuk industri tetapi oleh tersangka dijual ke pasar dan toko-toko,” jelas Kabid Humas Polda DIY Kombes, Yulianto di Mapolda DIY, Kamis (13/2/2020).

Tersangka, kata Yulianto, sudah ditahan sejak 6 Februari 2020. Penyalahgunaan gula kristal rafinasi ini melanggar Undang-Undang yakni Pasal 139 jo Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yaitu dengan sengaja membuka kemasan akhir Pangan berupa Gula Kristal Rafinasi untuk dikemas kembali dalam plastik kemasan 0,5 kilogram dan diperdagangkan kepada konsumen.

Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 Miliar. Tersangka juga melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar.

“Kita amankan 41 karung berisi 100 bungkus gula kristal rafinasi dalam kemasan 0,5 kg, timbangan dan plastik,” jelas Yulianto.

Menurut Yulianto, penjualan ini sengaja dibuat ukuran 0,5 kilogram agar menyasar kepada konsumen rumah tangga. Sedangkan gula ini semestinya dipakai untuk industri. Antara gula rafinasi dengan gula pasir biasanya ada perbedaan harga sekitar Rp2.000 per kilogram.

“Gula ini diedarkan di Sleman dan Kota,” terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement