Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdana 6 Terdakwa Kasus Penipuan Akumobil Digelar

CDB Yudistira , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2020 |16:36 WIB
Sidang Perdana 6 Terdakwa Kasus Penipuan Akumobil Digelar
Ilustrasi Pengadilan (foto: Shutterstock)
A
A
A

BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menggelar sidang perdana, enam orang terdakwa PT Aku Digital Indonesia (Akumobil) menjalani sidang perdana, pada Kamis (13/2/2020).

Keenamnya Bryan John Satya (Direktur Utama), Nurul Husni Farid (Direktur Operasional), Alief Al Yasyien (Direktur Administrasi dan Keuangan), Firman Rakhman (Direktur Operasional Marketing Unit), Ridwan Sadewa (Direktur Divisi Motor dan General) dan Muhammad Idris (Direktur HRD dan Legal), didakwa melakukan penipuan dengan menjual kendaraan murah.

Baca Juga: Diduga Penipuan, Direktur & Staf Akumobil Diperiksa Polisi 

"Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan," ucap Jaksa Kejaksaan Tinggi Bandung, Melur Kimaharandika saat membacakan dakwaan.

Kasus Penipuan Akumobil, Polisi Sita Mobil Mewah hingga Motor Sports (foto: Okezone/CDB Yudistira)	 

Selain itu para terdakwa juga dianggap melanggar pasal 372 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaannya, disebutkan juga para terdakwa menggaet 2.557 konsumen untuk pembelian mobil dan 887 konsumen untuk pembelian motor yang sudah membayar uang senilai antara Rp50 juta sampai Rp60 juta dalam program flash sale Akumobil.

"Dari jumlah tersebut, dana keseluruhan yang masuk senilai Rp128 miliar. Dari total konsumen yang terdaftar, ada 271 konsumen yang telah menerima unit mobil dan ada 156 konsumen yang telah menerima unit kendaraan sepeda motor," tuturnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal saat Akumobil menawarkan mobil dan motor baru dengan harga sangat murah sekitar 30-40% dari harga pasaran.

Akumobil menawarkan mobil baru, seperti Honda Brio, Mobilio, Toyoya Agya, Calya, Daihatsu Sigra hingga Alya, dengan harga Rp50 juta-Rp59 juta per unit. Sedangkan motor baru dengan harga Rp6 juta-Rp8 juta per unit.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement