"Kelompok mana pun yang coba mengganggu kondusifitas Kota Medan akan kita tindak," kata Isir.
Dia menambahkan, bahwa tersangka diijerat dengan Pasal 156 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: PDIP Umumkan Hasil Uji Kelayakan Gibran, Pramono dan Teguh pada Maret
Sebelumnya, aksi DIM pada 31 Januari lalu sempat menghebohkan warga Kota Medan. Aksinya terekam CCTV. Dia datang ke Masjid Raya Almashun. Usai salat, DIM mengambil AlQuran dari lemari.
Pelaku lalu pergi ke toilet dan menyobek lembaran Alquran. Kemudian, pelaku membuang Alquran yang telah dirobek tersebut ke Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Lembaran kita suci itu pun berserakan di tengah jalan. Warga yang melihat itu mengutip lembaran Alquran tersebut.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.