Pemerintah Pakistan, berdasar peraturan baru itu, berwenang memblokir layanan dan menetapkan denda retribusi hingga 3,24 juta dolar. Pendukung kebebasan sipil lokal dan internasional mengecam peraturan itu dan menilainya sebagai upaya keras untuk membungkam oposisi politik dan membatasi kebebasan berpendapat di Pakistan.
Dalam pernyataan, Komite untuk Perlindungan Jurnalis yang berbasis di Amerika mengkritik pemerintah Pakistan karena memberlakukan "secara rahasia" langkah-langkah pengaturan media sosial itu. Komite juga menuntut agar aturan itu segera dibatalkan.
Pejabat Pakistan menolak kritik itu, bersikeras bahwa peraturan itu untuk membuat perusahaan media sosial bertanggung jawab dalam kerangka hukum dan ekonomi negara itu.
(Rachmat Fahzry)