Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalami Suap Proyek Bakamla, KPK Panggil Politikus NasDem Ahmad Sahroni

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2020 |10:29 WIB
Dalami Suap Proyek Bakamla, KPK Panggil Politikus NasDem Ahmad Sahroni
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, hari ini. Pria yang karib dikenal sebagai 'Crazy Rich Tanjung Priok' itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016 yang menyeret korporasi PT Merial Esa.

"Ahmad Sahroni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Merial Esa," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/2/2020).

Politikus Partai NasDem itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Sahroni merupakan pengusaha yang menggeluti bisnis transportasi dan telah memiliki beberapa kapal tongkang pengangkut BBM. Kendati demikian, belum diketahui kaitan Sahroni dengan perkara ini.

Baca juga: KPK Tahan Dirut PT CMIT Tersangka Kasus Suap Proyek Bakamla

KPK sendiri telah menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi di kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P tahun 2016 untuk Bakamla.

Dalam perkara ini, Komisaris PT ME, Erwin Sya'af Arief yang sudah ditetapkan tersangka diduga berkomunikasi dengan anggota Komisi I DPR RI‎, Fayakhun Andriadi mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement