"Atas putusan tersebut, KPK akan segera melaksanakan eksekusinya," ucap Ali Fikri
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Kuasa Hukum Belum Tahu Vonis Terbaru Irwandi Yusuf
Vonis ditingkat kasasi terhadap Irwandi itu diputus oleh Hakim Ketua Prof. Surya Jaya, dengan Hakim Anggota yakni, Prof. Krisna Harahap dan Prof Askin. Pada putusannya, MA tidak sepakat dengan putusan di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dimana, Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Irwandi lebih tinggi setahun dari putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Irwandi sendiri divonis tujuh tahun penjara di tingkat pertama.
(Fiddy Anggriawan )