Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Riau Ungkap Komplotan Pedagang Organ Harimau Sumatera

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Minggu, 16 Februari 2020 |23:04 WIB
Polda Riau Ungkap Komplotan Pedagang Organ Harimau Sumatera
Polda Riau ungkap penjualan organ Harimau Sumatera (Foto: Okezone.com/Istimewa)
A
A
A

PEKANBARU - Polda Riau mengungkap jaringan perdagangan organ satwa langka. Satu kulit harimau berserta organ satwa dilindungi ini pun disita petugas.

"Dalam kasus ini kita menyita satu kulit harimau yang masih utuh, empat taring dan satu karung berisi tulang," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Minggu (16/2/2020).

Selain itu, Polda Riau menangkap tiga pelaku yakni M R (45) warga Kecamatan Tujuh Ilir, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, RT (57) warga Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) warga Siberida, Kabupaten Inhu, Riau.

"Ketiga pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo, Jambi, yang diupah Rp2 juta," ujar Sunarto.

Ketiganya ditangkap di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada 15 Febuari 2020. Daerah tersebut merupakan wilayah perbatasan Riau-Jambi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement