Sunarto mengatakan, penyidik mendapat informasi bahwa tiga tersangka membawa organ tubuh si raja hutan dan akan menyerahkan pada seseorang berinisial HN, yang hingga kini masih buron, ke Air Molek.
Baca Juga : Maruf Amin Ingin Banten Jadi Pusat Budaya Islam
Polisi pun menyergap saat mereka melintas di Jalan Arjuna. Petugas melakukan penggeledahan Toyota Avanza dengan nomor polisi D 1606 ABK yang dibawa ketiga tersangka. Dalam penggeledahan itu ditemukan organ harimau tersebut.
"Mereka membawa organ satwa langka itu dari daerah Tebo, Jambi. Mereka mendapatkan organ itu dari tersangka AT sebagai eksekutor yang juga masih buron. Pengakuan ketinganya, kulit harimau itu bisa dijual dengan kisaran harga Rp30 juta hingga Rp80 juta," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)