Sebagamana diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan menindak pengamen yang menggunakan ondel-ondel di jalanan Ibu Kota.
Selain Fraksi Golkar DPRD DKI, Pemprov DKI juga mendapatkan dukungan dari ormas Betawi seperti Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) dan Barisan Jawara dan Pengacara (Bang Japar).
Ormas-ormas kedaerahan itu mengaku setuju dengan adanya niat dari Pemprov DKI untuk merevisi Peraturan Daerah DKI nomor 4 tahun 2015 tentang Kelestarian Budaya Betawi.
Di kesempatan yang berbeda, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Hendri Wardana mengaku penggunaan ondel-ondel untuk mengemis itu akan menyakitkan hati warga Betawi. Pasalnya, aktivitas itu tak sesuai dengan nilai leluhur mereka.