Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 33,9 kilogram (kg) dan 2.000 butir pil ekstasi. Jumlah tersangka meliputi, 5 orang tersangka dengan barang bukti sabu 18,9 kilogram ditangkap di Aceh, dan 4 tersangka lainnya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 15 kg diringkus di Tanjung Balai.
Menurut Arman, operasi penangkapan terhadap sindikat narkoba jaringan Malaysia, Aceh dan Sumut tersebut, dilaksanakan petugas sejak Kamis 14 Februari 2020. Penangkapan pertama di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
"Narkoba ini dipasok oleh sindikat narkoba ini dari Malaysia dengan menggunakan jalur laut. Petugas kita langsung turun melakukan penyergapan ketika mendapatkan laporan penyelundupa narkoba tersebut," ujarnya.
Arman menyatakan, 5 orang ditangkap dengan barang bukti 18,9 kg sabu. Dalam pengembangan dilakukan ke Tanjung Balai Sumut, petugas menangkap 4 tersangka dengan barang bukti 15 kg sabu.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.