Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buron Kasus Korupsi, Kejagung Tangkap Wakil Bupati Sarmi Papua

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2020 |12:56 WIB
Buron Kasus Korupsi, Kejagung Tangkap Wakil Bupati Sarmi Papua
Gedung Kejaksaan Agung atau Kejagung, Jakarta (foto: Setkab/Ist)
A
A
A

JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung RI menangkap buronan kasus korupsi pembangunan bendungan irigasi di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012, Yosina Troce Insyaf. Yosina sendiri merupakan Wakil Bupati Sarmi, Papua.

"Yosina Troce Insyaf ditangkap di L'avenue Apartment and Residence Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada Okezone, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Bank Century Johanes Sarwono 

Hari mengatakan, Yosina merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan bendungan irigasi lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012 yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar.

Kejaksaan Agung Tangkap Wakil Bupati Sarmi Papua (foto:: Ist)	 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, Yosina dihukum dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun penangkapan terhadap Yosina sendiri dilakukan atas kerja sama antara Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura didukung Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement