JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kekeliruan pengetikan naskah dalam sebuah rancangan undang-undang (RUU) adalah hal biasa dan terjadi sejak dahulu. Karena itu, kekeliruan ini bisa diperbaiki di DPR.
Hal itu dikatakan Mahfud menanggapi kesalahan pengetikan dalam naskah Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam beleid itu, pemerintah disebut bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).
"Ya gate-nya di perekonomian itu, cuma saat-saat terakhir ada perbaikan lalu ada keliru itu. Itu aja. Dan itu tidak apa-apa, biasa sejak dulu ada kekeliruan itu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Mahfud menjelaskan, rakyat diberikan kesempatan untuk mengoreksi sekaligus memberikan masukan terhadap beleid tersebut di DPR.

"Itu sebabnya rakyat diberikan kesempatan untuk memantau di DPR dan memantau naskahnya. Oleh karena rakyat diberi kesempatan, maka rakyat bisa tahu, dan seperti Anda tahu diberi kesempatan untuk tahu dan memperbaiki," ucapnya.