Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Draf Omnibus Law Salah Ketik, Mahfud MD: Itu Kekeliruan yang Biasa

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2020 |13:55 WIB
Draf <i>Omnibus Law</i> Salah Ketik, Mahfud MD: Itu Kekeliruan yang Biasa
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Okezone.com/Fakhrizal Fakhri)
A
A
A

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement