"Yang penting, RUU Cipta Kerja itu sekarang masih dalam bentuk rancangan di mana semua perbaikan. Baik karena salah, maupun karena perbedaan pendapat, itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR. Itu aja, jadi tidak ada PP itu bisa mengubah UU," tegas Mahfud.
Baca juga: Draf Omnibus Law Salah Ketik, DPR: Beri Kesempatan Pemerintah Perbaiki
Sekadar informasi, Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja memuat aturan pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).
Sebagaimana dikutip dari draf yang diterima Okezone berbunyi:
Pasal 170
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.