JAKARTA - Beberapa organisasi pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menolak keras adanya dua pasal yang terdapat di dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja, dengan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Kedua pasal yang dikecam tersebut adalah Pasal 11 dan Pasal 18. Pasal 11 sendiri membahas mengenai penambahan modal asing pada perusahaan pers, sedangkan pasal 18 soal pemberian denda sebesar Rp2 miliar terhadap perusahaan pers.
Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik, Demokrat: Kita Positive Thinking Saja
Pasal 11 sendiri berbunyi: "Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal".
Adapun Pasal 18 Ayat 1 berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar".