Baca juga: Draf Omnibus Law Salah Ketik, Mahfud MD: Itu Kekeliruan yang Biasa
Kemudian ayat 2 berbunyi: "bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar".
Mengenai hal itu, AJI pun menolak dengan adanya dua pasal tersebut. Mereka kompak mempertanyakan apa urgensi pemerintah dengan adanya peraturan-peraturan itu.
"Sebenarnya kami juga tidak terlalu melihat urgensinya. Karena pasal yang awal kan penambahan modal asing dilakukan pasar modal, selama ini dilakukan. Pemerintah mengubah jadi ada tanda tanya sendiri, karena pemerintah memasukan klausel pemerintah pusat," ucap Ketua AJI, Abdul Manan di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
"Ini juga diperparah pemerintah naikan sanksi denda dari Rp500 juta jadi Rp2 miliar. Kami mempertanyakan apa urgensinya. Karena sanksi denda itu instrumen penghukuman. Kita mendorong kalau ada sengketa pers tidak pidana. Kalau mau perdata. Itu pun mendorong memberikan sanksi denda yang proporsional, bukan yang semangatnya membangkrutkan," kata Manan.
(Awaludin)