Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Kurir Sabu Seberat 36 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup

Rasyid Ridho , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2020 |18:17 WIB
2 Kurir Sabu Seberat 36 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup
Hakim PN Serang, Banten memutus dua kurir sabu dengan hukuman penjara seumur hidup (Foto: Okezone.com/Rasyid Ridho)
A
A
A

Terungkapnya penyelundupan sabu seberat 36 kilogram oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terjadi pada 22 Mei 2019 di area parkir SPBU 34-424-09, Jalan Terusan Tol Jakarta Merak Km. 2 Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon.

Saat digeledah, kendaraan colt diesel dengan nomor polisi BK 9494 EN warna kuning yang dikendarai Muazir terisi muatan sayur kol. Ternyata saat diperiksa di dinding truk tersebut ditemukan barang bukti berupa 35 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 36.483,3 gram.

Muazir mendapat upah sebesar Rp13 juta dari terdakwa Riski Ariananda untuk membawa sabu dari Sumatera Utara menuju Jakarta.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement