SERANG – Polres Serang Kota membongkar praktik perdagangan orang untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga ke Timur Tengah oleh dua orang kakak-beradik. Keduanya adalah Nur (50) dan Rif (35) warga Kabupaten Serang, Banten.
“Kedua orang yang sudah ditetapkan tersangka karena telah melakukan perdagangan orang dengan cara merekrut, mengangkut, mengirimkan, dan membayar orang untuk bekerja menjadi tenaga kerja wanita ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup seperti Arab Saudi,” ujar Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).
Kapolres menjelaskan, kedua pelaku mempunyai peran masing-masing untuk mendapatkan keutungan. Pelaku Nur bertugas mencari orang dari satu kampung ke kampung yang mau bekerja ke luar negeri dengan iming-iming mendapatkan gaji besar dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
“Untuk pelaku Rif ini memiliki akses ke calon majikan di Arab Saudi, kemudian merekrut para calon TKI, mendapatkan uang dari arab saudi untuk merekrut tenaga kerja ilegal sebesar Rp35 juta per orang,” katanya.
Dalam bisnisnya tersebut, pelaku Rif mendapatkan keuntungan Rp5,3 juta per orang yang berhasil dikirim ke Arab Saudi. Sementara Nur mendapatkan keuntungan Rp4 juta per orangnya.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sudah 12 orang yang berhasil direkrut untuk menjadi asisten rumah tangga di Arab Saudi. Delapan orang sudah dikirim ke Arab Saudi, sedangkan empat orang lainnya berhasil digagalkan keberangkatannya.
