“Para pekerja yang dikirim ini dibuatkan paspor resmi. Namun, visa yang digunakan adalah visa kunjungan,” ucapnya.
Sebagai barang bukit, petugas menyita dua mobil yang digunakan pelaku untuk membawa para korbannya, dua ponsel, dan uang tunai sebesar Rp30 juta.
Sementara itu, Rif mengaku bisnis tenaga kerja ilegal sudah dijalankan dua bulan terakhir setelah dirinya pulang bekerja dari Arab Saudi. “Kalau saya sudah enam tahun bekerja sebagai TKI di Arab, Kalau dia (Adiknya. Nur) sudah 12 tahun disana,” kata Rif.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 86 huruf b UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.