BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat akan melakukan rapat dengan pihak Jasa Marga, Pemda dan Dishub soal adanya rekomendasi pembatasan beban kendaraan untuk sementara waktu, di Tol Cipularang pasca-terjadinya longsor di KM 118+600 jalur B arah Jakarta atau tepatnya di Kampung Hegarmanah, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
"Kita sudah rapat dengan internal. Selanjutnya, kita akan rapatkan terlebih dahulu dengan Jasa Marga, Dishub, Pemda nanti. Insyaallah waktu (rapat) nya bisa dilakukan hari ini," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi, Selasa (18/2/2020).
Setelah rapat nanti, kata dia, baru dapat diputuskan kendaraan golongan mana saja yang harus dibatasi sementara waktu. Adapun kendaraan yang akan di batasi sementara waktu, merupakan kendaraan golongan dua ke atas lainnya.
"Nanti setelah rapat, baru kita siapkan rekayasa pengalihannya," kata dia.