Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Pejabat Kementerian PUPR Terkait Pengerjaan Fiktif Proyek Waskita Karya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2020 |11:24 WIB
KPK Panggil Pejabat Kementerian PUPR Terkait Pengerjaan Fiktif Proyek Waskita Karya
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya epada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif.

Atas perbuatannya, dua pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Baca Juga : Dirut Waskita Beton Precast Dipanggil KPK Terkait Korupsi Proyek Fiktif

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement