Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pegawai Lapas Kuala Tungkal Ngaku Sudah 3 Kali Selundupkan Sabu

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2020 |15:52 WIB
Pegawai Lapas Kuala Tungkal Ngaku Sudah 3 Kali Selundupkan Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi rilis pegawai Lapas Kuala Tungkal selundupkan sabu. (Foto : Azhari Sultan)
A
A
A

JAMBI – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, inisial RT dan RM ditangkap Unit Operasional Sub lll, Ditresnarkoba Polda Jambi terkait kasus narkoba. Keduanya mengaku sudah 3 kali memasukkan narkotika ke Lapas Tungkal.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik bening besar yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,5 kilogram.

Selain itu, satu botol kecil yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 150 butir ikut disita petugas. Selanjutnya, petugas menyita dua handphone Nokia kecil dan uang tunai Rp1,9 juta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Eka Wahyudianta mengatakan, dua terduga pelaku itu berinisial RT dan RM diketahui bekerja sebagai pegawai Lapas di Kabupaten Tanjungjabung Barat.

"TKP ditangkapnya di Jalan Terusan Makmur, Kelurahan Bram Itam Raya, Kecamatan Bram Itam (di jalan sebelum LP Tungkal)," ucapnya, Rabu (19/2/2020).

Menurutnya, kejadian itu bermula pada Senin 17 Februari, tim mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya seorang pengawai lapas yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Kota Kuala Tungkal menuju Lapas Tungkal.

Mendapati informasi awal tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku.

Akhirnya, kedua pelaku diberhentikan petugas. Dengan disaksikan warga sekitar, petugas memeriksa badan terduga pelaku.

ilustrasi (Dok Okezone)

Mulanya tidak ditemukan apapun dibadan pelaku, kemudian tim melakukan penggeledahan pada kendaraan yang dikendarai pelaku.

"Ternyata, petugas menemukan satu bungkus plastik bening besar yang berisi diduga narkotika jenis sabu dan satu buah botol kecil yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi di bawah jok motor pelaku," tutur Eka.

Tidak hanya itu, tim juga mengarah kepada rumah pelaku yang berada di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal Ilir.


Baca Juga : Oknum PNS Lapas Kuala Tungkal Nyambi Jadi Kurir Sabu

Namun, usai dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti lainnya. "Dari hasil pemeriksaan awal, pengakuan pelaku telah melakukan aksinya memasukkan narkotika ke dalam Lapas Tungkal sebanyak 3 kali," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Polda Jambi. "Selanjutnya akan dilakukan pengembangan ke pemesan dan proses sidik secara profesional lebih lanjut," tutur Eka.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement