JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Kuala Simpang Aceh Tamiang, Davy Bartian, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Davy dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Ia akan dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap terkait jual-beli fasilitas serta pemberian izin keluar atau plesiran dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Davy diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) dan Rahadian Azhar (RAZ).
"Iya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka sekaligus yakmi TCW dan RAZ," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: KPK Panggil 2 Kalapas Dalami Suap Jual-Beli Fasilitas Lapas Sukamiskin
Selain Davy, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, Corporate Medical Management Director RS OMNI, dr Maria Yulita; seorang Dokter, Meky Tanjung; ibu rumah tangga, Dian Anggraini; serta Direktur Utama PT Gloru Karsa Abadi yang juga tersangka dalam kasus ini, Rahadian Azhar.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.