"Tadi itu belum bisa jawab secara komprehensif karena saya belum tahu pappernya, instruksinya untuk kita kaji belum ada. Tapi yang jelas itu harus melalui perubahan UU," ucap politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Baca Juga : Tersangka Paedofil Mengaku Pernah Jadi Korban Pelecehan saat Kecil
Diwartakan sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar kepolisian tingkat sektor (Polsek) tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polsek diminta membangun ketertiban dan pengayoman masyarakat.
"Sehingga ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat," kata Ketua Kompolnas yang juga Menkopolhukam, Mahfud MD usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 19 Februari 2020.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.