JAKARTA – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menduga ada miskomunikasi terkait kekeliruan Pasal 170 Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam RUU itu, pemerintah disebut bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).
"Saya menduga itu ada miskomunikasi atau instruksi yang mungkin kurang dipahami dengan benar," ucap Dini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Dini menjelaskan, sikap Presiden Jokowi sudah jelas dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini supaya penyusunannya tidak bertentangan dengan undang-undang dan tidak mengobrak-abrik hierarki peraturan yang sudah ada.
"Tapi Pak Menko bilang enggak ada bermaksud seperti itu, bahwa kesannya Presiden mau otoriter, sama sekali enggak ada. Karena itu tadi, saya bisa konfirm, Presiden dengan jelas bilang, jangan sampai ini nanti bertentangan juga dengan undang-undang yang ada termasuk UU Pemda, dan hierarki perundang-undangan," tutur Dini.