Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PP Bisa Ubah UU, Istana Duga Ada Miskomunikasi

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2020 |19:06 WIB
PP Bisa Ubah UU, Istana Duga Ada Miskomunikasi
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Shanti Purwono. (Foto : Okezone.com/Fahreza Rizky)
A
A
A

Pemerintah serahkan draf Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR. (Foto : Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)

Sekadar informasi, Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja memuat aturan pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).

Sebagaimana dikutip dari draf yang diterima Okezone berbunyi:

Pasal 170

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement