Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PP Bisa Ubah UU, Istana Duga Ada Miskomunikasi

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2020 |19:06 WIB
PP Bisa Ubah UU, Istana Duga Ada Miskomunikasi
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Shanti Purwono. (Foto : Okezone.com/Fahreza Rizky)
A
A
A

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

Baca Juga : Jokowi Persilakan Masyarakat Beri Masukkan Terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement