MANADO - Sekira 2,8 ton minuman keras (miras) jenis cap tikus, serta 6 liter minuman jenis carlo rossi dan 3,9 liter minuman jenis zabana yang ditaksir nilainya sekitar Rp800 juta dimusnahkan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII Manado, Jumat (21/2/2020).
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi bersama 2nd Fleet Quick Response (2ndFQR) Lantamal VIII dengan unsur Maritim Sulawesi Utara (Sulut) yang berhasil diamankan dari Pelabuhan Manado dan Bitung.
Baca Juga: Polisi Tangkap Sindikat Jual-Beli Miras Impor via Online
Danlantamal VIII Laksamana Pertama TNI Gig Jonias Mozes Sipasulta mengatakan bahwa modus yang digunakan untuk menyelundupkan miras tersebut dengan cara dikemas dalam jeriken, dan botol air mineral.
"Rencananya miras-miras ini akan dikirim ke Papua, Ternate, dan Kepulauan Talaud menggunakan Kapal KM. Sinabung, KM. Karya Indah, dan KM. Barcelona II," Kata Danlantamal VIII Laksamana Pertama TNI Gig Jonias Mozes Sipasulta, M.Mar., Stud.
Lantamal mengatakan bahwa awalnya barang bukti hasil penangkapan sejak bulan Agustus tahun 2019 sebanyak 1.785 liter miras jenis cap tikus, serta 6 liter minuman jenis carlo rossi dan 3,9 liter minuman jenis zabana.
"Kemarin malam dapat lagi 1.100 liter lagi, jadi 2,8 ton," ujar Lantamal