"Untuk melancarkan aksi rekayasa perampokan ini, pelaku Elwani meminta bantuan adiknya, yakni AF yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian," kata AKBP Erlin, Jumat (21/2/2020).
Baca juga: Oknum Kades Dalang Perampokan Sadis Juga Terlibat Pembunuhan Berencana
Akibat perbuatan menghilangkan nyawa orang dengan berencana, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
Selain melakukan sejumlah pembunuhan, Elwani juga menjadi dalang sejumlah perampokan sadis di OKU Timur. Selain pasal pembunuhan, Elwani juga dijerat dengan pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.