Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunuh Rival saat Pilkades, 2 Kepala Desa di OKU Timur Ditangkap

Melly Puspita , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2020 |14:34 WIB
Bunuh Rival saat Pilkades, 2 Kepala Desa di OKU Timur Ditangkap
(Foto: Okezone.com/Melly Puspita)
A
A
A

"Untuk melancarkan aksi rekayasa perampokan ini, pelaku Elwani meminta bantuan adiknya, yakni AF yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian," kata AKBP Erlin, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Oknum Kades Dalang Perampokan Sadis Juga Terlibat Pembunuhan Berencana

Akibat perbuatan menghilangkan nyawa orang dengan berencana, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.

Selain melakukan sejumlah pembunuhan, Elwani juga menjadi dalang sejumlah perampokan sadis di OKU Timur. Selain pasal pembunuhan, Elwani juga dijerat dengan pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement