"Di samping itu juga kakak-kakak agar selalu mempertimbangkan berbagai hal dan mengutamakan keselamatan semua peserta kegiatan seperti tertuang dalam Surat Keputusan Kwarnas Nomor 227 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kebijakan Manajemen Risiko dalam Gerakan Pramuka," ungkapnya.
Baca juga: Petugas Kembali Berhasil Identifikasi 2 Siswa SMPN 1 Turi Korban Susur Sungai Sempor
Dia menambahkan, sebagai organisasi modern dan bertanggung jawab dalam mendidik dan membina kaum muda Indonesia, Gerakan Pramuka memiliki komitmen mengelola risiko sebagai upaya mencapai tujuan, serta memaksimalkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan penyediaan pelayanan dalam berhubungan dengan anggota, pembina, pelatih, pengurus, staf, majelis pembimbing, pemerintah, serta infrastruktur di lingkungan yang aman dan praktis.
"Ini dirancang untuk mencegah kerusakan, kerugian, luka atau kehilangan pada Gerakan Pramuka atau pihak-pihak lain yang terkait dengannya," tandas dia.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.