JAMBI – Seorang pria berinisial Frk (36) asal Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, ditangkap petugas kepolisian karena mencuri elektronik berupa televisi di salah satu toko di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Hal itu nekat dilakukan pekerja bangunan ini akibat tidak mempunyai TV di rumah. Pelaku pun diamankan jajaran Reskrim Polsek Jambi Selatan di kediamannya tanpa perlawanan.
Baca juga: Komplotan Pencuri Spesialis Kos-kosan di Bali Dibekuk Polisi
Wakapolsek Jambi Selatan AKP Sunarji mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku selalu memantau suasana toko yang menjadi targetnya.
Pada saat itu pelaku lewat depan toko korban. Dia melihat toko dalam keadaan tertutup, kemudian berhenti dan masuk dengan cara merusak gembok pintu di samping toko menggunakan sebatang kayu.
Selanjutnya pelaku masuk dan menemukan uang tunai Rp25.000, lalu diambilnya. Tidak hanya itu, melihat ada TV, selanjutnya juga dicuri pelaku.
"Kemudian pelaku menuju ke satu unit televisi LED ukuran 21 inci warna hitam yang menempel di dinding papan dan diikat dengan tali rafia hitam. Tali dirusak pelaku dan televisinya dibawa kabur," paparnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2020).
Baca juga: Melawan Petugas saat Ditangkap, Residivis Pencurian Tewas Ditembak Polisi
Merasa sudah cukup dengan hasil jarahannya, pelaku langsung membawa satu unit TV tersebut menggunakan motor berwarna merah hitam.
Nahas, aksi nekat pelaku diketahui korban. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya korban melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kemudian berdasarkan laporan nomor LP/B-26/ll/2020 tertanggal 7 Februari 2020, petugas melakukan penyelidikan. Selanjutnya anggota Polsek Jambi Selatan langsung memburu pelaku.
"Tersangka Frk ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan dan Brimob di Kelurahan Kasang, Jambi Timur," jelasnya.
Baca juga: Sudah Pecah Kaca, Pelaku Gagal Curi ATM Lantaran Kepergok Warga
Dari pengakuan tersangka Frk, diketahui nekat melakukan aksi pencurian lantaran tergiur ingin memiliki TV.
"Pengin punya TV soalnyo di rumah belum ado TV," ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku ditahan di sel Polsek Jambi Selatan.
"Tersangka terancam dengan hukuman paling lama tujuh tahun dengan penerapan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHPidana," tegas Sunarji.
Baca juga: Kawanan Pencuri Buah Sawit di Kotawaringin Barat Dibekuk Polisi
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.